Metode untuk menentukan harga transaksi di dalam dan di antara perusahaan di
bawah kepemilikan atau kendali bersama
Konsultasi Sekarang
Transfer Pricing mengacu kepada aturan dan metode untuk menentukan harga transaksi di dalam dan di antara perusahaan di bawah kepemilikan atau kendali bersama. Aturan transfer pricing secara sederhana dapat didefinisikan sebagai penentuan harga yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
Di Indonesia, ketentuan tentang Transfer Pricing diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen yang Wajib Disimpan Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Dalam Dokumen Transfer Pricing tersebut, Dokumen perlu mencantumkan metode yang digunakan untuk perusahaan melakukan analisis kesebandingan. Selain itu, dokumen juga perlu mencantumkan daftar transaksi pembanding yang digunakan, detail penjelasan kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan.
Tim Berpengalaman
Kami mempunyai tim yang berpengalaman menyiapkan dokumen Transfer Pricing sesuai dengan kebutuhan masing masing perusahaan. Kami telah menangani berbagai macam perusahaan mulai dari transaksi hubungan istimewa domestik ataupun transaksi luar negeri dengan pihak istimewa di luar negeri. Kami telah dipercaya dan dokumen Transfer Pricing kami telah diterima oleh Kantor Pajak atas harga wajar.
Database terlengkap dan terpercaya
Kami telah bekerjasama dengan Bureau Van Dijk dari Moodys Analytics sehingga kami dapat mengakses commercial database untuk melakukan analisis kesebandingan dengan perusahaan sebanding di wilayah Asia Pasifik dan Timur Tengah.
Akses terhadap commercial database ini sangat penting mengingat kantor pajak akan melihat kesebandingan perusahaan yang digunakan dalam menentukan kewajaran harga transaksi antar pihak istimewa.
Database Bureau Dan Dijk merupakan salah satu database terlengkap dan terpercaya yang telah digunakan berbagai perusahaan besar untuk wilayah Asia Pasifik dan Timur Tengah sehingga dapat menjadi acuan untuk melakukan analisis Transfer Pricing.
Evaluasi setelah penyelesaian
Kami akan terus mengawal hasil pengerjaan Dokumen Transfer Pricing bahkan setelah penyelesaian dan pelaporan. Pengawalan tersebut termasuk penjawaban Surat Permintaan Penjelasan Dan Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pajak sehubungan dengan Dokumen yang telah dilaporkan.
Kami juga akan melakukan pendampingan ke Kantor Pajak untuk membantu menjawab pertanyaan sehubungan dengan Dokumen Transfer Pricing yang kami siapkan.
Kami selalu antusias dan siap untuk berdiskusi dengan Anda